Hukum Pemilukada
Tulisan lama, tapi masih tetap kekinian *Hukum Pemilukada dalam Syariah Islam* Posted by Farid Ma'ruf pada 20 September 2012 Tanya : Ustadz, bolehkah kita ikut memilih dalam Pemilukada, seperti Pilgub (pemilihan gubernur) atau Pilbup (pemilihan bupati) dalam sistem demokrasi sekarang ini? (Hilman, Kolaka). Jawab : Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat (propinsi/kabupaten/kota) yang memenuhi syarat. Dalam sejarahnya, sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Sejak tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih lagi oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan ini dinamakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Sejak tahun 2007 pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu dengan diberlakukannya UU No 22 T...