Hukum Arisan
Arisan adalah kegiatan sekelompok orang untuk mengumpulkan uang atau barang yang nilainya sama secara teratur dalam periode tertentu, kemudian dilakukan undian untuk menentukan siapa yang memperoleh kumpulan uang atau barang tersebut. Kegiatan pengumpulan uang atau barang dan undian ini dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota kelompok memperoleh arisan. Dalam bahasa Arab, arisan disebut “jam’iyyah al muwazhzhafiin” seperti judul kitab tentang hukum arisan dalam fiqih Islam, yaitu Jam’iyyah Al Muwazhzhafin wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami yang ditulis Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin. (http://www.mktaba.org). Menurut Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin, hukum syara’ yang dapat diterapkan untuk arisan adalah hukumqardh (pinjaman). Misal 3 (tiga) orang bernama A, B, dan C mengadakan arisan mingguan, masing-masing membayar 100 ribu. Pada minggu pertama, misal keluar nama A dengan mendapat uang arisan 300 ribu. Berart...