Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

3 Pembiasaan Perusak Pribadi Anak

Oleh : Iwan Januar كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَه...

HUKUM MENIKAHI DAN MENIKAHKAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman . Soal: Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah? . Jawab: Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain. . Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. . Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi;(1) termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. . Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.(2) . Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (a) kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya; (b) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali....