Postingan

PANDEMI CORONA DAN RASA CINTA

[Jangan tanya kenapa tiba-tiba jadi melodrama. Mungkin karena dirumah aja. Yang penting baca saja. Pastikan selesai, jangan hanya lewat kemudian pergi tanpa kata. Sengaja pakai bahasa manis. Karena lagi menghindari bahasa sadis.] . PANDEMI CORONA DAN RASA CINTA oleh @nuo_de_uno . Ingin bahas corona dengan bahasa sederhana. Karena bukan ahli medis yang akrab dengan fakta corona Hanya orang biasa yang terkena dampak corona dan sekarang #dirumahaja . Bagi saya, penyebaran corona seperti tumbuhnya rasa cinta. Datang tiba-tiba tanpa pernah disangka. Kemudian berlabuh dan tanpa sadar menetap bak dermaga. Ya, seperti corona! . Iran, Rusia, menuduh Amerika penyebar Corona. Lalu Amerika, menuduh Chinalah pelakunya. Dan China, berdalih Indonesialah asal mulanya. Lalu Indonesia? Sudahlah, pasti semua tahu jawabannya. Seperti biasa, berkelakar didepan media massa Lengkap dengan teks dan pengeras suara Tak lupa, wartawan dan kamera siap siaga Dan pelakunya adalah mereka yang tak ...

3 Pembiasaan Perusak Pribadi Anak

Oleh : Iwan Januar كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَه...

HUKUM MENIKAHI DAN MENIKAHKAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman . Soal: Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah? . Jawab: Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain. . Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. . Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi;(1) termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. . Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.(2) . Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (a) kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya; (b) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali....

Ketika Setan Memfitnah Setan

Oleh: M Taufik NT Imam al Qurthubi (w. 671 H), dalam tafsirnya menceritakan bagaimana kegigihan Setan dalam mengoda keluarga Nabi Ibrahim supaya tidak menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Isma’il. . Setan menyerupai seorang lelaki, lalu mendatangi Hajar, ibunya Isma’il, dan berkata: أَتَدْرِينَ أَيْنَ يَذْهَبُ إِبْرَاهِيمُ بِابْنِكِ ‘Apakah kau tahu kemana Ibrahim pergi bersama putramu?’ . Jawab Hajar: La (‘Tidak!’), Setan berkata: إِنَّهُ يَذْهَبُ بِهِ لِيَذْبَحَه...

Keshalihan Ortu Berpengaruh pada Anak-cucu di Dunia dan Akherat

Oleh: Shalih Hasyim WAHAI bapak dan ibu, ketika kita dapati anak kita tidak sesuai dengan harapan, maka terlebih dahulu hendaknya kita melihat diri kita. Barangkali pada diri kita masih ada kesalahan atau dosa-dosa yang masih sering kita lakukan. Karena sesungguhnya amalan-amalan yang dilakukan orangtua akan memberi pengaruh terhadap keshalihan anak. Seorang anak yang melihat ayahnya selalu berdzikir, mengucapkan tahlil, tahmid, tasbih, dan takbir niscaya akan menirunya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut. Demikian juga seorang anak yang diutus orangtuanya untuk memberi sedekah kepada orang-orang miskin dirumah-rumah berbeda dengan seorang anak yang disuruh orangtuanya membeli rokok dan barang-barang memabukkan. Seorang anak melihat ayahnya berpuasa senin kamis dan melaksanakan shalat jumat dan jama’ah tidak sama dengan anak yang melihat kebiasaan ayahnya nongkrong di kafe, diskotik, dan bioskop. Kita bisa membedakan antara seorang anak yang sering mendengar adzan dengan seora...

HUKUM JALAN SANTAI BERHADIAH

HUKUM JALAN SANTAI BERHADIAH Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi . Tanya : Ustadz, apa hukumnya jalan santai berhadiah? Para peserta membayar uang pendaftaran, hadiah bagi pemenang berasal dari uang pendaftaran, dan pemenang ditentukan dengan cara diundi. (Mochamad Mufti, Yogyakarta). . Jawab : Jalan santai berhadiah tersebut dan aktivitas-aktivitas lain yang semisal itu, hukumnya haram karena termasuk judi (al maisir, al qimar). Padahal Islam telah tegas mengharamkan judi, sesuai firman Allah SWT (yang artinya), ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maaidah [5]: 90). Berdasarkan ayat tersebut, para fuqaha sepakat bahwa judi hukumnya haram. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/405). Keharaman judi ditunjukkan oleh beberapa indikasi (qarinah) y...

PENYALAHGUNAAN QAIDAH FIQH UNTUK MENGIKUTI PEMILU

Oleh: KH. M Shiddiq Al Jawie Biasanya, menjelang Pemilu akan berseliweran di pelbagai media berbagai justifikasi agar umat Islam terlibat dalam Pemilu. Sebagiannya menggunakan kaidah-kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Misalnya kaidah adh-dharurah tubih al-mahzhurat, yang berarti kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan. Maksudnya, keikutsertaan umat dalam Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang, diakui hukum asalnya haram. Pasalnya, Pemilu Legislatif berarti memilih wakil rakyat yang di parlemen akan melegislasi hukum kufur, bukan hukum syariah Islam. Namun kemudian, ada pertimbangan, Pemilu dalam sistem demokrasi saat ini adalah darurat sehingga akhirnya dibolehkan. Alasannya, kalau tidak memilih (alias golput) akan menimbulkan kemadaratan yang lebih besar, yaitu dominasi orang kafir atau pihak yang tidak menghendaki umat Islam kuat. Sebaliknya, dengan memilih, kemadaratannya lebih kecil. Menurut mereka, ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: Yukhtaru ahwa...