Fatwa Main Main
"FATWA MAIN-MAIN"
Awalnya tegas: BPJS Haram!
Selanjutnya fatwa melunak: BPJS bukan haram, hanya tidak sesuai kaidah syariah Islam.
Berikutnya jadi ngawur: BPJS memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat, sementara yang sesuai syariah belum ada, maka BPJS yang sekarang tetap bisa dijalankan karena termasuk hukum darurat.
Ini apa-apaan?
Fatwa kok main-main.
Main-main kok mempermainkan fatwa.
Kredit bank ribawi jika terbukti memberi kemanfaatan yang besar, apakah lantas hukumya diperbolehkan?
Zina itu haram, lokalisasi prostitusi juga dilarang. Jika kemudian terbukti memberi kemanfaatan pada banyak orang, misalnya bisa membuka sangat banyak lapangan pekerjaan, apakah zina menjadi halal dan lokalisasi diperbolehkan?
Minuman keras juga haram. Apa karena manfaatnya yang besar, dengan menghasilkan keuntungan berlipat, maka pemerintah (pemprov DKI) diijinkan memiliki saham di perusahaan bir?
Fatwa itu pijakannya dalil syara'. Hukum halal dan haram sesuatu benda atau perbuatan itu sama sekali tidak mempertimbangkan apakah dia memberi manfaat atau tidak.
Maka, mengeluarkan fatwa dengan mempertimbangkan kemanfaatan benda atau perbuatan, adalah kesalahan yang sangat fatal. Dan sangat tidak layak fatwa main-main seperti ini dikeluarkan lembaga yang menaungi sekelompok orang yang disebut ulama.
(Ustadz M. Ihsan Abdul Jalil)
Komentar