Postingan

Hukum Pemilukada

Tulisan lama, tapi masih tetap kekinian *Hukum Pemilukada dalam Syariah Islam* Posted by Farid Ma'ruf pada 20 September 2012 Tanya : Ustadz, bolehkah kita ikut memilih dalam Pemilukada, seperti Pilgub (pemilihan gubernur) atau Pilbup (pemilihan bupati) dalam sistem demokrasi sekarang ini? (Hilman, Kolaka). Jawab : Pemilukada (pemilihan umum  kepala daerah) adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat (propinsi/kabupaten/kota) yang memenuhi syarat. Dalam sejarahnya, sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Sejak tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih lagi oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan ini dinamakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Sejak tahun 2007 pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu dengan diberlakukannya UU No 22 T...

Hukum Membuat Robot Berbentuk Burung

HUKUM MEMBUAT ROBOT BURUNG Tanya : Ustadz, bagaimana hukum robot berbentuk burung. Saat desainnya, ada proses mirip tashwir (menggambar burung). Tapi ini desain industri. Burung ini adalah robot terbang. Aplikasinya dari riset satwa liar, pengamanan bandara dari kawanan  burung, hingga untuk intelijen dan contra-terrorisme. Terus fiqihnya bagaimana? (Fahmi Amhar, Cibinong). Jawab : Jika robot burung burung tersebut bentuknya memang seperti burung, haram hukumnya dibuat dan dimanfaatkan oleh muslim, karena termasuk kategori patung makhluk bernyawa (timtsaal) yang haram dibuat oleh seorang muslim. Jika bentuknya tidak seperti burung, misalnya bentuknya seperti pesawat terbang, atau seperti drone, hukumnya boleh. Dikecualikan dari keharaman robot yang bentuknya memang seperti burung, dua keadaan; pertama, jika musuh umat Islam menggunakan robot terbang itu dalam perang melawan umat Islam, maka boleh umat Islam membuat dan memanfaatkannya dalam...

BLIND SPOT

*"THE BLIND SPOT"* Semua PETINJU profesional memiliki PELATIH. Bahkan, petinju LEGENDARIS sehebat MOH ALI pun memiliki PELATIH ANGELO DUNDEE,  yang membantu ALI menjadi JUARA dunia 3 kali. Padahal jika mereka BERDUA disuruh  BERTANDING, SANGAT JELAS Angelo Dundee tidak akan pernah MENANG. Mungkin kita ber-tanya-tanya, mengapa MOH ALI butuh PELATIH kalau JELAS dia pasti MENANG melawan pelatihnya?  KETAHUILAH... Bahwa MOH ALI butuh PELATIH bukan karena pelatihnya lebih HEBAT tapi karena ia membutuhkan seseorang untuk MELIHAT hal-hal yang "TIDAK DAPAT DIA LIHAT SENDIRI" Hal yang tidak dapat kita LIHAT dengan MATA sendiri itu yang disebut : "BLIND SPOT" atau "TITIK BUTA". Kita hanya bisa melihat "BLIND SPOT" dengan bantuan orang lain. Dalam HIDUP kita BUTUH seseorang untuk MENGAWAL kehidupan kita, SEKALIGUS untuk MENGINGATKAN kita seandainya NILAI-NILAI HIDUP kita mulai BERGESER. Kita butuh orang lain YANG AKAN : ×. MENASIHATI ×....

SEJARAH AWAL SAMBUT TAHUN BARU.

Tahun baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Pada mulanya perayaan ini dirayakan oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian. Januari dijadikan sebagai awal tahun karena diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua ini, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru. Tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam.  Salah satu contohnya di Brazil.  Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian ...

Mega Cyber Army

Ditulis oleh Perdana Akhmad, S.Psi Ngeri saya menyaksikan kekompakan umat Islam di dunia maya..... Setiap ada Isyu yang merugikan umat Islam, maka Netizen langsung bertransformasi jadi Cyber Army kompak bersatu memainkan opini publik, tidak urung Polisi menjadi bulan bulanan bullying dan kritikan pada kasus AHOK. Ahok habis kredibilitasnya dibongkar semua aib dan celana juga foto fotonya dijadikan meme diserang berminggu-minggu lamanya jadi tranding topik dunia maya. Tidak luput Nusron Wahid, Said Agil, Maarif, Paloh, Setnov, juga habis di bullying dimedia sosial sebab mendukung Ahox. Tidak sanggup team Buzeernya bayaran Ahok menghadapi jutaan Netizen Cyber Army yang kompak. Kesuksesan aksi bela Islam 411dan 212 tidak lepas dari kerja Cyber Army umat Islam yang tiap hari mempromosikannya dengan beragam cara dan metode. Diranah lebih sempit urusan manhaj, tidak urung Riyald Bajrey juga dikritik habis-habisan berhari hari dibuat status atau Cyber Army umat muslim menyerbu para muqo...

Dimanakah Posisi Kita?

4 November 2016, Dimanakah posisi kita ? Oleh : First Syaoqi Izhardiansyah S. (BE Korwil BKLDK DIY) Pada hari Jum'at 4 November 2016, Puluhan Ribu bahkan Ratusan Ribu Umat Islam bersatu menjadi satu untuk menyerukan sebuah tuntutan kepada penguasa Negeri ini. Mereka menuntut agar seorang pelaku penista Al-Qur'an itu segera ditangkap dan diproses secara hukum. Aksi yang dinamakan Bela Islam II tersebut menjadi sorotan publik, media massa, dan Pemerintah sendiri. Bahkan pihak keamanan memberikan Siaga 1 (satu). Aksi Bela Islam II ini juga mendapatkan banyak tanggapan, mulai dari yang antusias mendukung bahkan yang sinis mengkritik. Banyak juga pihak-pihak yang menuduh bahwa Aksi tersebut adalah cara untuk menjatuhkan 'Sang Penista Agama' dari pertarungan Pilihan Calon Gubernur Provinsi DKI. Ada juga yang menuduh Aksi ini dibayari oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan agar Rezim Jokowi ini tumbang. Ada juga yang menuduh Aksi ini dipenuhi unsur SARA. Tapi yang membu...

Hukum Wanita Muslimah Ikut Demo

HUKUM WANITA MUSLIMAH IKUT DEMO Tanya : Ustad, apa hukumnya wanita muslimah ikut demonstrasi? (Felix Y. Siauw) Jawab : Demonstrasi (muzhaharat) adalah penyampaian pendapat atau perasaan di hadapan publik secara berjama’ah baik kepada penguasa, partai politik, maupun kepada pihak-pihak lainnya. (Abdurrahman Sa’ad Al Syatsri, Al Muzhaharat fi Mizan Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 6; Muhyiddin Al Qarahdaghi, At Ta`shil Al Syar’i Li Al Al Muzhaharat As Silmiyyah, hlm. 3). Kami akan jelaskan dulu hukum demonstrasi secara umum, baru hukum demonstrasi bagi wanita muslimah. Mengenai hukum demonstrasi secara umum, ada dua pendapat ulama kontemporer. Pertama, mengharamkan, misalnya pendapat Nashiruddin Al Albani, Abdurrahman bin Sa’ad Al Syatsri, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Abdul Aziz bin Baz, dan Shalih Al Fauzan. Demonstrasi diharamkan antara lain karena dianggap memberontak kepada penguasa (al khuruuj ‘ala ...