TIDAK BOLEH ADA BIAYA DALAM LELANG
#Seri Mu’amalah 10 TIDAK BOLEH ADA BIAYA DALAM LELANG Oleh: KH Hafidz Abdurrahman Dalam pembahasan yang lalu telah dijelaskan status kebolehan jual-beli lelang. Hanya saja, tidak boleh ada biaya untuk mengikuti lelang. Karena status biaya dalam kondisi tidak terjadi jual beli, sama artinya dengan memakan harta dengan cara batil. Ini jelas tidak boleh. Ini juga termasuk kategori gharar. Sebab, di situ ada kemungkinan satu pihak memperoleh sesuatu dengan merugikan pihak lain. Orang yang tidak membeli, jelas telah rugi dengan membayar biaya yang diambil oleh pihak lain, yaitu pemilik barang yang dijual dengan cara al-muzâyadah (lelang), padahal Rasul saw. telah melarang jual beli gharar [Hr. At-Tirmidzi]. Dengan demikian, daftar sejumlah syarat yang disyaratkan harus dibeli pada waktu mengikuti jual beli al-muzâyadah (lelang) tersebut harganya harus sama dengan nilai riilnya. Tidak boleh melebihi nilai riil daftar tersebut. Sedangkan jamina...